REDIRECT...

16 November 2009

Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang sentralistik menjadi desentralistik, disusun oleh satuan pendidikan (sekolah) masing – masing. KTSP dapat memberikan keleluasaan berkreasi bagi satuan pendidikan, membentuk diferensiasi untuk berkompetisi menuju pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Apakah KTSP?
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan (sekolah) dengan mengacu pada Standar nasional Pendidikan yang telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP).

Mengapa KTSP diluncurkan?
Untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Mengingat adanya keberagaman etnis, budaya, kemampuan, dan potensi daerah selama ini, belum terakomodir secara optimal dalam pengembangan kurikulum pendidikan nasional. Padahal keberagaman tersebut, merupakan aset yang dapat dikembangkan menjadi nilai – nilai keunggulan nasional.

Apakah Maksud Standar Nasional Pendidikan?
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi 8 (delapan) standar, yaitu:
1. Standar Isi.
2. Standar Proses.
3. Standar Kompetensi Lulusan.
4. Standar Tenaga Kependidikan.
5. Standar Sarana dan Prasarana.
6. Standar Pengelolaan.
7. Standar Pembiayaan.
8. Standar Penilaian Pendidikan.
KTSP harus mengacu terutama pada 2 (dua) standar, yaitu Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Target yang ingin dicapai adalah setiap satuan pendidikan akan memiliki diferensiasi dan kreativitas pendidik yang dapat memacu kompetisi ke arah pendidikan Indonesia yang dapat lebih baik.

Penyusunan KTSP didasarkan pada prinsip diversifikasi kurikulum. Masing – masing satuan pendidikan dapat menyesuaikan kurikulumnya, dengan kekhasan sesuai keperluan satuan pendidikan, potensi daerah dan kondisi peserta didik.
Bagaimana Karakteristik KTSP?
Adanya hak bagi satuan pendidikan untuk dapat menyusun kurikulm masing – masing yang disesuaikan dengan ciri khas masing – masing.
Kegiatan belajar mengajar lebih berpusat pada peserta didik mengembangkan kreativitas, menciptakan kondisi yang menyenangkan, menantang dan kontekstual.
Melaksanakan penilaian kelas yang lebih efektif agar pencapaian kompetensi masing – masing peserta didik dapat diketahui dengan menggunakan berbagai cara, seperti:
• Kumpulan kerja siswa,
• Hasil karya,
• Penugasan,
• Unjuk kerja, dan
• Tes tertulis.
Pengelolaan kurikulum berbasis satuan pendidikan mengacu pada:
• Visi dan misi satuan pendidikan,
• Mengembangkan perangkat kurikulum sendiri,
• Pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lainnya,
• Pemantauan dan penilaian untuk meningkatkan efisiensi, kinerja, dan kualitas pelayan terhadap peserta didik.
• Kolaborasi horizontal dengan komite sekolah, organisasi profesi, dan sekolah lain.
• Kolaborasi vertikal dengan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan.
Apakah Komponen KTSP?
Visi/tujuana pendidikan satuan pendidikan.
Struktur dan muatan KTSP.
• Mata pelajaran yang diajarkan di sekolah tersebut.
• Muatan lokal yang dipilih,
• Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan,
• Pengaturan beban belajar,
• Pengaturan ketuntasan belajar,
• Kenaikan kelas, kelulusan dan penjurusan,
• Pendidikan kecakapan hidup,
• Pendidikan berbasis keunggulan lokal atau global.
Kalender Pendidikan.
Silabus dan Rancangan Program Pembelajaran (RPP).

Bagaimana Cara Penyusunan KTSP?
Dalam menyusun KTSP satuan pendidikan dapat memilih 3 (tiga) cara sesuai dengan kemampuan masing – masing:
1. Membuat sendiri dengan berpedoman pada Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP.
2. Mengadaptasi dari KTSP yang sudah disusun oleh satuan pendidikan lain.
3. Mengadopsi dari model – model yang telah dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Kualitas masing – masing satuan pendidikan akan salah satunya dapat diukur dari kemampuannya dalam menyusun KTSP.
Apakah Landasan Hukum KTSP?
• Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 6 Tahun 2007, tentang Standar Kompetensi Lulusan.
• Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Sumber
Pusat Informasi dan Humas (PIH) dan Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Album SMAN Unggul Subulussalam